Senin, 30 Agustus 2010

Alasan perusahaan melakukan kebijakan pemecahan saham (stock splits)


Pemecahan saham (stock split) merupakan aksi emiten yang dilakukan dengan cara memecah nilai nominal saham menjadi nominal yang lebih kecil sesuai dengan rasio stock split yang ditentukan. Perubahan nilai nominal tersebut hanya mengakibatkan penambahan jumlah lembar saham, tetapi tidak mengubah jumlah modal ditempatkan dan modal disetor (paid in capital). Dengan kata lain, aksi pemecahan saham tidak akan mengurangi atau menambah nilai investasi dari pemegang saham/investor.
            Ada beberapa faktor yang mendorong emiten bank melakukan aksi korporat stock split. Antara lain untuk membuat harga saham menjadi lebih rendah dari sebelumnya (bukan menurunkan harga saham), menyejajarkan harga sahamnya dengan saham-saham bank sejenisnya atau yang dianggap memiliki karakteristik yang sama, membentuk harga saham menjadi lebih wajar, serta meningkatkan likuiditas saham di pasar. Lewat pemecahan saham menjadikan harga saham secara absolut lebih rendah. Investor yang semula tak dapat menjangkau harga saham, melalui pemecahan saham menjadi terjangkau. Hal itu merupakan perwujudan pemerataan kesempatan membeli dan memiliki saham. Keadilan prosedur distribusi telah terupayakan terwujud. Secara umum lewat pemecahan saham frekuensi perdagangan saham cenderung meningkat atau lebih.
            Saham biasa dari perusahaan yang bagus dan mengalami peningkatan harga yang terus menerus maka pada harga tertentu yang dianggap terlalu tinggi, seringkali melakukan aksi pemecahan saham di mana untuk setiap kepemilikan 1 lembar saham akan diberikan 1 lembar saham atau lebih. Pemecahan saham (stock split) tergantung dari perbandingannya apakah 1 : 2 atau 1 :3 dan seterusnya. Bila sebuah saham melakukan pemecahan saham dengan perbandingan 1 : 2 artinya, setiap lembar pemegang saham yang lama akan mendapatkan 1 lembar saham lagi. Katakanlah, apabila nominal saham sebesar Rp. 500,00/lembar maka dengan pemecahan saham 1 : 2 maka per lembar saham nilai nominalnya akan menjadi separuhnya atau Rp. 250,00/lembar. Secara teoritis nilai saham yang kita miliki nilainya sama dengan setelah pemecahan saham.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar